19/05/2026
Dalam ilmu ushul fiqih, perintah Allah kepada Nabi Muhammad terbagi menjadi dua kategori: kekhususan (hanya berlaku untuk Nabi) dan syariat umum (berlaku juga untuk umatnya).
Berikut adalah cara membedakannya:
Berlaku untuk Umat (Syariat Umum): Perintah umum terkait ibadah, akhlak, dan hukum (seperti shalat, zakat, puasa, dan menjauhi larangan). Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Nabi adalah Uswatun Hasanah (teladan).
Hanya untuk Nabi (Kekhususan): Perintah yang merujuk pada hak istimewa, tugas kenabian, atau beban khusus, seperti kewajiban shalat tahajud pada masa awal Islam.
Untuk memastikannya, umat Islam perlu melihat konteks ayat, hadits pendukung, serta kaidah tafsir para ulama.
Shalat tahajud tetap sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam, bukan wajib.
Status hukum shalat tahajud berbeda antara Nabi Muhammad dan umatnya karena adanya dalil pengkhusus (takhshish).
Perbedaan Status Hukum
Bagi Nabi Muhammad: Wajib. Hal ini didasarkan pada Surat Al-Isra ayat 79 yang menggunakan kata "nafilatan laka" (sebagai ibadah tambahan bagimu).
Bagi Umat Islam: Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan). Umat Islam tidak berdosa jika meninggalkannya, tetapi rugi karena keutamaannya yang sangat besar.
Mengapa Berubah Menjadi Sunnah?
Kewajiban tahajud bagi umat Islam telah dihapus (dinaskah) oleh ayat lain. Pada awal Islam, tahajud sempat diwajibkan untuk seluruh Muslim melalui Surat Al-Muzzammil ayat 1-4. Namun, pada akhir surat yang sama (ayat 20), Allah memberikan keringanan karena melihat kondisi umat yang berat, sehingga hukumnya berubah menjadi sunnah.