05/08/2020
CARA CEK MLM LEGAL vs ILEGAL (Perbedaan SIUP dan SIUPL)
Mungkin kita sudah tahu dalam suatu perusahaan bisa dikatakan resmi dan mendapatkan ijin dari pemerintah apabila sudah memiliki SIUP atau SIUPL.
Apakah perbedaan dari kedua surat perijinan usaha tersebuat,mari kita bahas disini.
SIUP adalah Surat ljin Usaha dan Perdagangan yang biasa dikeluarkan oleh intansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah tempat/domisili perusahaan.
SIUP digunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.
SIUPL (Surat ljin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/ pemasaran berjenjang (MLM) yang WAJIB dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM RESMI di Indonesia.
Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dimaksud adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
Direct Selling saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Single Level Marketing dan Multi Level Marketing. Apa perbedaannya?
1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri.
2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).
Mengapa Perusahaan MLM RESMI Perlu AP2LI?
Setiap perusahaan MLM di Indonesia "tidak wajib" masuk sebagai anggota AP2LI, yang wajib dipenuhi setiap perusahaan MLM adalah SIUPL.
Jadi setiap perusahaan MLM anggota AP2LI pasti memiliki SIUP & SIUPL, Lalu apa benefitnya menjadi Anggota AP2LI?
Mengapa perlu AP2LI?
Untuk menjadi anggota AP2LI tidaklah mudah, wajib memenuhi persyaratan & ketentuan yang ketat dari pemerintah maupun dari pihak AP2LI sendiri, karena itu tidak semua perusahaan MLM yang memiliki SIUPL-pun belum tentu diterima menjadi anggota AP2LI (apalagi jika hanya memiliki SIUP saja tanpa SIUPL).
Bisnis berjangka panjang harus memiliki kekuatan finansial disisi perusahaan agar tetap terus exist serta berkembang & tetap memberikan keuntungan jangka panjang bagi distributornya, bukan hanya menguntungkan perusahaan saja, juga bukan hanya menguntungkan distributornya saja.
Di Indonesia ada ribuan bisnis "berkedok" MLM, akibatnya banyak masyarakat yang tidak memahami MLM terjebak pada bisnis yang menjanjikan serta mengiming-imingi dengan bonus besar jika merekrut member baru, atau bahkan ada yang menjanjikan tanpa bekerja merekrut member ongkang-ongkang kaki dapat bonus besar (investasi ilegal/ money game).
PT.MAHKOTA SUKSES INDONESIA - MSI (SIUPL OK, AP2LI OK)