BAZAR MURAH

BAZAR MURAH Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from BAZAR MURAH, Shopping & retail, Pamulang, Tangerang.

27/01/2016
Terimakasih gan sudah percaya dengan OLSHOP Kami. Order Lensa Tele Zoom 8X Zoom Universal.
15/01/2016

Terimakasih gan sudah percaya dengan OLSHOP Kami. Order Lensa Tele Zoom 8X Zoom Universal.

04/01/2016

intip aktivitas jarak jauh dengan lensa teleskop HP ini
Paket ini sudah termasuk:

-Lensa Tele Zoom 8X Zoom Universal
-Mini Tripod
-Holder
-Tali gantungan lensa
-Kain lap lensa

Dengan lensa tele ini, Anda dapat melihat objek yang jauh dari smartphone anda dengan fantastis 8x optical zoom. Lensa dapat menyesuaikan kanan dan kiri untuk menyesuaikan posisi kamera ponsel Anda.
Hanya Rp. 130 ribu

BISA UNTUK SEMUA JENIS HP

HP/WA : 0857 7697 5006, BBM : 5B22B7BD / 5B2FE4A4
No tipu menipu, barang kami kirim ke alamat tujuan. Kalo ada barang tidak sampai (batas toleransi 2 minggu) uang akan kami kembalikan. Jadi ga usah kuwatir

Mau pakai sarung tetapi tidak ribet.???Jangan khawatirr kami menghadirkan sarung celana yang praktis dan bisa dipakai de...
02/01/2016

Mau pakai sarung tetapi tidak ribet.???

Jangan khawatirr kami menghadirkan sarung celana yang praktis dan bisa dipakai dengan nyaman.

Unik! Dari depan sarung, dari belakang celana. Cocok buat ibadah atau bersantai di rumah. Banyak pilihan warna!

Harga: Rp 135.000

★★ PROMO HEBOH HARI INI ★★
----> Beli 2 Gratis ONGKOS KIRIM

Ini Doanya! Agar Suami Mendapat Pekerjaan Yang Layak Dan Diberkahi Allah SWTTidak semua pernikahan diawali dengan kemamp...
21/12/2015

Ini Doanya! Agar Suami Mendapat Pekerjaan Yang Layak Dan Diberkahi Allah SWT

Tidak semua pernikahan diawali dengan kemampanan. Banyak pasangan yang memantapkan diri untuk menikah setelah mereka merasa cocok dan siap membangun keluarga yang sakinah. Itulah pasangan yang hebat karena mereka mengawali pernikahan dengan sebuah keyakinan bahwa pernikahan adalah pintu awal pembuka rezeki.

Rezeki itu datangnya dari Allah Swt. dan akan terus bertambah manakala disyukuri. Jangan pernah merasa kurang karena Allah tahu apa yang kita butuhkan. Allah Swt. berkehendak atas apa yang Dia inginkan. Dan Dia tidak akan membuat hamba-Nya hidup menderita selama hamba itu mau berjuang meraih rezeki yang halal. Seorang wanita yang telah memantapkan diri memasuki gerbang pernikahan dan mengubah statusnya menjadi seorang istri, jangan pernah risau dengan keadaan.

Ada fase dimana awal pernikahan itu sebuah penyesuaian, baik itu penyesuaian finansial dan juga penyesuaian kepribadian. Masing-masing harus saling memotifasi untuk menghadapi setiap masalah yang terjadi.

Banyak istri yang tidak siap ketika melihat suaminya menganggur. Bukannya ia membantu berdoa dan memintakan kemurahan rzeki kepada Allah Swa., ia justru marah dan menyalahkan suami.

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, faktor materi memang diperlukan. Meski uang bukan segalanya, tetap membutuhkan uang. Maka, peran seorang suami amat sentral. Ia adalah pencari nafkah dan tulang punggung keluarga.

Jika Anda dan suami sudah berusaha, maka tugas selanjutnya adalah berdoa. Berdoa agar suami mendapat pekerjaan yang layak dan diberkahi Allah Swt. Diantara bacaan doa itu adalah:

Allahumma yaa ghaniyyu yaa hamiid yaa mubdi-u ya mu’iid ya rahiimu ya waduud aghnina bihalaalika ‘an haraamika wa bifadhlika ‘amman siwaaka.
Artinya :
“Ya Allah, Tuhanku yang Maha Kaya dan Maha Terpuji, Tuhan yang menakdirkan dan yang mengembalikan, yang Maha Kasih dan Maha Kasih Sayang. Berilah aku kekayaan harta yang Engkau halalkan bukan yang engkau haramkan, berilah aku kelebihan dari yang lain dengan berkah karunia-Mu.”

Doa ini bisa dibaca setiap selesai salat Jumat sebanyak 70 kali. Jika diamalkan secara istiqamah, insyaallah bagi orang yang sedang mencari pekerjaan akan segera mendapatkannya. (reportaseterkini)

Share Yah

21/12/2015

Wahai Istri, Suami yang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Itu Jahat!Seorang wanita yang baru setahun menikah terlihat geli...
21/12/2015

Wahai Istri, Suami yang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Itu Jahat!

Seorang wanita yang baru setahun menikah terlihat gelisah. Sudah hampir pukul dua belas malam suaminya belum pulang, tadi pagi sebelum berangkat kerja suaminya juga diam saja. Padahal biasanya selalu mesra, mengatakan dirinya cantik atau sekadar memuji betapa beruntungnya memiliki istri yang selalu memuliakan suami dengan masakan yang sangat lezat. Tiba-tiba pintu diketuk, saat dirinya membukanya terlihat kue ulang tahun dengan sepasang lilin berbentuk angka 25 menyala.

“Selamat ulang tahun, Mamah tersayang…”

Mendapat sodoran kue ulang tahun, wanita itu menangis. Dalam pikiran suami, pasti istrinya terharu sebab sudah diberi kejutan yang begitu indah.

“Duh! Jangan nangis, ini tidak ada apa-apanya. Mamah tidak perlu merasa terharu.”

“Papah jahat! Mengapa tega merayakan berkurangnya jatah hidup Mamah?”

Alangkah terkejutnya sang suami mendengar apa yang diucapkan istrinya.

“Bukan begitu. Justru ini wujud syukur atas bertambahnya usia Mamah.”

“Bertambah di dunia, tetapi dalam bilangan maut tentu berkurang. Lagipula dalam ajaran agama Islam, tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun, sebab tradisi perayaan ulang tahun itu kebudayaan kerajaan Eropa padahal seperti yang diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda ‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka’. Apakah kiblat keimanan kita sudah berpindah kepada kebudayaan bangsa Eropa?”

“Papah hanya berniat merayakan ulang tahun dalam artian mendoakan agar yang berulang tahun memperoleh keselamatan, apa tidak boleh?”

“Kalau berniat mendoakan mengapa membawa simbol lilin? Pernahkah ibadah umat Islam disimbolkan dengan lilin pada saat mendoakan?”

“Tetapi kan ada kue ulang tahunnya, jadi anggap saja mendoakan sembari kita makan-makan. Bukankah kue ini halal dimakan?”

“Papah… Berdoa dan makan-makan memang halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, apalagi disertai perlambangan lilin bisa terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar, artinya menyerupai orang-orang kafir. Dalam hal ini, kue ulang tahun yang papah berikan memiliki kehalalan sekaligus keharaman.”

“Kehalalan sekaligus keharaman? Bagiamana bisa?”

“Kue ulang tahunnya halal, namun motif di balik pemberian kue ulang tahun yang menyaran maksud perayaan jelas melanggar syara atau hukum Islam. Sehingga apabila ditinjau secara kaidah syara’ ada hukum yang menyatakan ‘Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala, jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.”

“Maafkan Papah, Mah. Papah pikir ulang tahun itu patut dirayakan, sebab banyak yang melakukan demikian. Terima kasih atas pelajaran berharga pada hari ini.”

“Mamah juga minta maaf, bukan tidak menghargai usaha Papah. Namun, sebagai makmum rumah tangga sudah kewajiban Mamah mengingatkan apabila ada hal-hal yang memang melanggar hukum Allah.” (islampos)

DISKON 15% dari HIJAB SHOP(Khusus produk Clover Clothing Gamis Spanzia Khaki)Info bisa hub:BBM 1 : 540C0486BBM 2 : 54E1E...
14/09/2015

DISKON 15% dari HIJAB SHOP
(Khusus produk Clover Clothing Gamis Spanzia Khaki)
Info bisa hub:
BBM 1 : 540C0486
BBM 2 : 54E1E57E
SMS/WA: 0857 7697 5006,
atau bisa kunjungi ==> https://www.facebook.com/hijabshop.indo

Bagi sista yang ingin mencari Berita Islami, seputar Info Inspiratif, Pengetahuan Islami & Kisah Wanita Hebat.  bisa dow...
01/09/2015

Bagi sista yang ingin mencari Berita Islami, seputar Info Inspiratif, Pengetahuan Islami & Kisah Wanita Hebat.
bisa download disini & GRATISS..!!!
Enak kan jadi sista bisa baca artikel langsung di HP sista ^_^

15 DOSA DI KEPALA WANITA yang Jarang diketahui1. Tidak berhijab (menutup aurat).Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi...
29/08/2015

15 DOSA DI KEPALA WANITA yang Jarang diketahui

1. Tidak berhijab (menutup aurat).

Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa: "...Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah..." (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

8. Membuat tatto.

Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

10. Memakai rambut palsu.

Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: حكم قص المرأة شعرها. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)

12. Mencukur / mencabut bulu alis.

Lihat point ke-7.

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: "...lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya."

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).

RAHASIA Bagaimana Wanita ini Bisa memutihkan wajah hanya dengan beberapa minggu saja

Address

Pamulang
Tangerang
15415

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 12:00

Telephone

0857 7697 5006

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BAZAR MURAH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share