19/03/2026
“Tugas warga negara dalam negara yang tidak adil adalah menolak untuk bekerja sama dengan ketidakadilan.” — Henry David Thoreau
Dalam suatu tatanan yang ideal, negara hadir sebagai penjaga keadilan. Ia memberi hukum, melindungi hak, dan menjaga keseimbangan kepentingan. Namun ketika negara justru menjadi sumber ketidakadilan, maka hubungan antara warga dan kekuasaan tidak lagi sederhana. Kepatuhan, yang sebelumnya dianggap sebagai kewajiban, mulai kehilangan dasar moralnya.
Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak mudah: apakah kewajiban seorang warga negara adalah selalu taat, ataukah ia memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap keadilan itu sendiri? Jika hukum bertentangan dengan hati nurani, maka kepatuhan berubah menjadi partisipasi dalam kesalahan. Dalam keadaan seperti itu, diam dan mengikuti arus bukan lagi sikap netral, melainkan bentuk persetujuan.
Penolakan untuk bekerja sama bukan berarti kekacauan, melainkan bentuk perlawanan yang berakar pada prinsip. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk yang keras, tetapi bisa muncul sebagai keteguhan untuk tidak ikut serta dalam praktik yang tidak adil. Tindakan ini sering kali tampak kecil, bahkan tidak berarti, tetapi ia memiliki kekuatan moral: ia menunjukkan bahwa tidak semua orang bersedia tunduk pada ketidakbenaran.
Namun jalan ini tidak mudah. Menolak berarti menghadapi risiko—dikucilkan, dihukum, atau disalahpahami. Tetapi justru di situlah nilai dari tindakan tersebut: ia menuntut keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kenyamanan pribadi.
Dengan demikian, pernyataan ini bukan sekadar ajakan untuk melawan, tetapi panggilan untuk bertanggung jawab. Bahwa menjadi warga negara bukan hanya soal hak dan kewajiban formal, melainkan juga soal keberanian moral untuk tidak menjadi bagian dari ketidakadilan, bahkan ketika ketidakadilan itu dilembagakan.
Salam Kato