22/09/2018
[IMPORTANT NOTICE] - Mohon dibaca dan dipahami sampai selesai
Berikut adalah pengumuman baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Batas pembelian barang dari luar negeri turun dari sebelumnya $100 per orang per hari menjadi $75 per orang per hari"
"Pengenaan bea cukai bagi yang barang datangnya bernilai lebih dari $75 dolar per orang per hari, adalah 27.5% dari total nilai barang tersebut"
Ada 2 hal yang bisa mimin sampaikan, terutama untuk para bro & sista calon klien jasa impor YIS ini yang wishlistnya per unit harganya di bawah $75 atau setara Rp 1.12 juta denga asumsi kurs Rp 14.900 :
(1) Jika barang pesanan kalian adalah barang yang aslinya memang SUDAH RILIS setidaknya kemarin, mimin bisa atur penjadwalan kirim barangnya supaya kalian tidak kena bea cukai. Intinya, peraturan ini tidak ada efeknya sama sekali bagi kalian yang hobi khilaf barang barang non pre order dan pesannya lewat mimin di fanpage ini ♡
(2) Bagi kalian yang ingin memesan barang pre order yang BELUM RILIS melalui jasa impor PIHAK KETIGA seperti fanpage YIS ini maupun tetangga tetangga sebelah, baik yang nilai barangnya di atas maupun di bawah $75, kalian memiliki risiko untuk kena bea cukai 27.5% dari nilai barang pesanan kalian.
Misalnya, ada CD single dari idol / anime favorit kalian rilis tanggal 31 oktober 2018 yang harganya 300 ribuan. Keliatannya tidal kena bea cukai ya? Tapi bagaimana kalau ada 4 orang lagi yang pesan? Bisa 1.5 juta kan? Dan pengirimannya pasti akan sama sama tercatat tanggal 31 Oktober dan tibanya di hari yang sama juga misalnya tanggal 15 November. Dan itu akan tercatat otomatis di kepabeanan.
Bagaimana kalau tidak ada orang lain yang pesan CD yang sama? Ingat bahwa barang yang rilis di hari yang sama itu bukan hanya CD itu saja. Bisa saja ada majalah, buku, photo book, merchandise kecil, atau nendoroid yang rilisnya sama sama 31 oktober dan ada orang lain yang pesan. Intinya, peraturan baru ini cukup mendebarkan jantung para khilafers PO.
Bagi yang penasaran kenapa 27.5% hitungannya adalah Bea masuk 7.5% flat + PPN 10% flat + PPh 10% kalau importir punya NPWP atau PPh 20% kalau importir tidak punya NPWP. FYI, mimin punya NPWP jadi potensi maksimum barang kalian kena bea cukai 27.5% bukan 37.5%.
-PenghiburYouchan-
Hai...
Ada info terbaru nih
Mulai 10 Oktober 2018 akan dilakukan penyesuaian de minimis value(pembebasan) atas barang kiriman
Nilai yang mendapatkan pembebasan setelah berlakunya aturan baru yaitu sebesar USD75 per orang per hari
Hal ini guna menciptakan level of playing filed antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk impor melalui barang kiriman dan impor distributor melalui jalur kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran
Yang perlu digarisbawahi, pemerintah ga melarang kalian buat belanja barang dari luar negeri lho, tetapi agar masyarakat yang mendapatkan pembebasan adalah mereka yang benar benar membeli untuk keperluan pribadi
Dengan adanya aturan baru ini diharapkan tercipta persaingan usaha yang sehat antara produk IKM dalam negeri dengan produk impor. Lagi p**a banyak lho produk dalam negeri dengan kualitas bagus dan tentunya kalau kalian cinta Indonesia kalian juga cinta produk Indonesia
Apabila ada pertanyaan bisa langsung menghubungi contact center www.facebook.com/BravoBeaCukai, Twitter , email : [email protected] atau telepon 1500225