09/06/2020
Informasi untuk sahabat PPKS mengenai syarat - syarat pembelian kecambah kelapa sawit di PPKS.
- Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
- Fotokopi identitas diri ( KTP / SIM ) yang masih berlaku.
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
- Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri maka dilengkapi dengan Surat Keterangan kepemilikan dari Kepala Desa Setempat.
- Jumlah pembelian kks disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam Sertifikat Tanah ( per Hektar 200 butir kks )
- Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kks agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000;
- Pembelian kks >5.000 butir memerlukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2B - KS ) dari dinas perkebunan setempat.
Untuk tetap terhubung dengan PPKS secara online dapat menghubungi Hotline Pemasaran ( 0811 600 7330 )
PPKS Berkarya , Sawit Indonesia Berjaya