Humas Sektor Ujung

Humas Sektor Ujung

*Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan*Ke...
11/06/2026

*Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan*

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Assalamualaikum.wr.wb.Selamat Pagi  Sekedar Info... Telah diamankan 1 Unit Kendaraan Sepda Motor Merek Honda Beat sesuai...
11/06/2026

Assalamualaikum.wr.wb.
Selamat Pagi
Sekedar Info... Telah diamankan 1 Unit Kendaraan Sepda Motor Merek Honda Beat sesuai gambar di Polsek Humas Sektor Ujung
Motor tersebut di temukan di Jl. Mattirotasi terparkir selama 1 minggu tanpa ada yg mengetahui pemiliknya,
Bagi yang mengetahui bisa pangsung Kemapolsek Ujung Polres Parepare Jl. Lasiming No. 20 Parepare


*Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026*Kepol...
10/06/2026

*Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026*

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melaksanakan Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel pada Rabu (10/06/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan serta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulsel bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel. Polda Sulawesi Selatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika.

Beberapa perkembangan tersebut di antaranya adalah munculnya narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair, termasuk penyalahgunaan liquid v**e yang telah dimodifikasi dengan mencampurkan zat narkotika seperti etomidate, yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.

Secara kumulatif, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, g***a lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram, g***a seberat 2.000 gram, ekstasi sebanyak 209 butir, kokain seberat 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan wilayah Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi berlangsung di Dusun Tembelang, Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal...
25/05/2026

Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi berlangsung di Dusun Tembelang, Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Peresmian dihadiri Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., Bhayangkari Cabang Kendal, Forkopimda Kendal, serta masyarakat setempat. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan jembatan untuk mendukung akses transportasi, aktivitas ekonomi, dan pertanian warga. Dengan semangat pengabdian dan pelayanan humanis, Polri terus hadir dalam Membantu Melayani Indonesia demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kehadiran Jembatan Merah Putih Presisi merupakan wujud nyata sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujar Kapolres Kendal.

Polri melalui Polda Riau terus memacu pengerjaan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dusun Panglima Hitam, Kabupate...
25/05/2026

Polri melalui Polda Riau terus memacu pengerjaan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dusun Panglima Hitam, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Melalui kolaborasi personel dengan elemen masyarakat setempat ini, telah mencapai progres fisik bangunan 37 persen. Fokus pengerjaannya yakni pada pendistribusian bahan baku secara simultan serta pengecoran tiang jembatan demi memastikan struktur bangunan berdiri dengan kokoh. Aksi nyata pembangunan jembatan sepanjang 170 meter ini merupakan implementasi langsung dalam menjamin keselamatan fisik, akses kehadiran anak sekolah, serta terciptanya pemerataan di wilayah pedesaan. Meski dihadapkan pada hambatan geografis dan tantangan distribusi material di lapangan, para personel berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi infrastruktur vital yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan konektivitas perekonomian masyarakat. Dengan semangat pengabdian dan pelayanan humanis, Polri terus hadir dalam Membantu Melayani Indonesia demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polres Lingga melalui SPPG IV Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, terus mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi G...
25/05/2026

Polres Lingga melalui SPPG IV Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, terus mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan setiap proses pengolahan dan distribusi makanan berjalan sesuai standar gizi, higienitas, dan keamanan pangan. Sejak dini hari, tim pengolahan makanan bekerja mulai dari penerimaan bahan baku, proses memasak, hingga pengemasan. Seluruh tahapan diawasi tenaga ahli gizi untuk menjamin makanan yang disajikan sehat, bergizi seimbang, dan layak dikonsumsi para pelajar.

Sebanyak 696 porsi makanan bergizi didistribusikan ke empat sekolah di Kecamatan Singkep Barat. Menu yang diberikan terdiri dari nasi putih, ayam katsu, tempe orek, salad, dan buah jeruk mandarin sebagai upaya mendukung pemenuhan kebutuhan nutrisi siswa. Personel Polsek Singkep Barat turut melakukan pendampingan selama proses distribusi guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pengumpulan kembali wadah makanan setelah digunakan juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keberlanjutan program. Melalui program MBG, Polres Lingga menegaskan komitmennya mendukung peningkatan kualitas gizi generasi muda. Kehadiran makanan sehat dan higienis di lingkungan sekolah diharapkan mampu menciptakan pelajar yang lebih sehat, cerdas, dan siap menyongsong masa depan.

Dengan semangat pengabdian dan pelayanan humanis, Polri terus hadir dalam Membantu Melayani Indonesia demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Wujud nyata kepedulian terhadap pemenuhan infrastruktur pedesaan dan kelancaran akses transportasi masyarakat. Polres Ku...
25/05/2026

Wujud nyata kepedulian terhadap pemenuhan infrastruktur pedesaan dan kelancaran akses transportasi masyarakat. Polres Kutai Kartanegara bersama unsur Muspika, pemerintah desa, dan warga setempat meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di jalan penghubung RT 27 Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (23/5). Renovasi jembatan penghubung antara Desa Panca Jaya dan Desa Bunga Jadi ini diselesaikan secara maksimal dalam waktu satu hari penuh melalui metode gotong royong terpadu. Langkah perbaikan ini diambil untuk memulihkan dan memperlancar kembali mobilitas harian warga, khususnya dalam mendukung sektor pertanian serta memperkuat urat nadi perekonomian masyarakat sekitar. Dengan semangat pengabdian dan pelayanan humanis, Polri terus hadir dalam Membantu Melayani Indonesia demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Wujud kepedulian nyata terhadap sesama di wilayah hukum Polres Situbondo. Program inovatif PADI BERKAH (Patroli Dialogis...
22/05/2026

Wujud kepedulian nyata terhadap sesama di wilayah hukum Polres Situbondo. Program inovatif PADI BERKAH (Patroli Dialogis Sambil Bersedekah) dengan menyalurkan bantuan sarana ibadah berupa 30 sajadah dan karpet kepada anak-anak yatim piatu di Yayasan Nurur Rahman, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kegiatan sosial kemanusiaan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus sebagai sarana melakukan patroli dialogis serta silaturahmi bersama pengurus yayasan dan warga sekitar. Melalui pembagian fasilitas ibadah ini, kepolisian berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan harian anak-anak di yayasan serta memperkuat kedekatan hubungan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat demi terciptanya kondusivitas Kamtibmas. Komitmen Polri Berikan dan Humanis Hadirkan Empati untuk Masyarakat

22/05/2026

Polresta Denpasar meluncurkan program inovatif “Ngopi Kamtibmas” sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi antara Polri dan masyarakat di Denpasar. Kegiatan perdana digelar bersama komunitas ojek online Grab dan Gojek untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri mengajak para driver ojol untuk tidak mudah terprovokasi hoaks, tertib berlalu lintas, serta aktif melaporkan jika menemukan tindak kriminalitas. Melalui program ini, Polri terus membangun kedekatan dengan masyarakat guna mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan kondusif serta Komitmen Polri Berikan dan Humanis Hadirkan Empati untuk Masyarakat

Address

Parepare

Telephone

+6281242740081

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Humas Sektor Ujung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Humas Sektor Ujung:

Share