16/11/2019
Ada beberapa treatment terkait pengenaan PPh atas dividen, yaitu :
1. Objek PPh Pasal 23
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto.
2. Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto. .
3. Objek PPh Pasal 26
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
4. Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.