A2F FreeLancee

A2F FreeLancee Perdagangan dan jasa pada umumnya

18/02/2025

18/11/2020

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, mulai 1 Januari berlaku tarif Bea Meterai tunggal, yaitu sebesar Rp10.000,-. Selama masa peralihan atau masa transisi, yaitu selama 1 (satu) tahun sejak UU Nomor 10 Tahun 2020 berlaku, Bea Meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 masih berlaku dan dapat dibubuhkan pada dokumen dengan nilai nominal minimal Rp9.000,-, namun tidak dapat ditukarkan dengan uang.
Tujuan tarif tunggal Bea Meterai tunggal ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. Pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang menjadi objek Bea Meterai adalah untuk nominal uang di atas Rp5 juta, sementara yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.
UU Nomor 10 Tahun 2020 ini merupakan tonggak awal diberlakukannya Bea Meterai elektronik atau Bea Meterai digital. Bea Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Sebelumnya, Bea Meterai hanya berbentuk kertas yang ditempelkan ke dokumen dalam bentuk fisik atau kertas. (VMI)



STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.S...
16/12/2019

STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Fungsi STP :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,
2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
3. Sarana untuk menagih pajak.
STP dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Tidak semua penghasilan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. Terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dar...
08/12/2019

Tidak semua penghasilan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. Terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 Ayat 3, artinya, penghasilan tersebut tetap disebut penghasilan, namun tidak diperhitungkan dengan penghasilan lainnya. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak tetap wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.

Cleo Oxygenated Water adalah air minum yang teruji secara klinis dan memiliki kandungan oksigen lebih tinggi yaitu 100 p...
27/11/2019

Cleo Oxygenated Water adalah air minum yang teruji secara klinis dan memiliki kandungan oksigen lebih tinggi yaitu 100 ppm atau 20 kali lebih banyak daripada air minum biasa. Cleo Oxygenated Water diproses melalui Oxygen Enhanced Combustion Technology dari USA yang modern dan higienis sehingga dapat mengikat atom-atom oksigen ke dalam air, yang membuat oksigen tidak lagi dalam bentuk gas namun bergabung menjadi satu dalam air.
Info produk wa.me/62085730084226


Ada beberapa treatment terkait pengenaan PPh atas dividen, yaitu :1. Objek PPh Pasal 23Wajib Pajak Badan Dalam Negeri at...
16/11/2019

Ada beberapa treatment terkait pengenaan PPh atas dividen, yaitu :

1. Objek PPh Pasal 23
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto.
2. Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto. .
3. Objek PPh Pasal 26
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
4. Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

28/10/2019
25/09/2019
 , 3-7 Juni nanti jangan lupa kalau Kantor Pajak tutup sementara, dan akan kembali melayani pada hari senin, 10 Juni 201...
31/05/2019

, 3-7 Juni nanti jangan lupa kalau Kantor Pajak tutup sementara, dan akan kembali melayani pada hari senin, 10 Juni 2019.

Selamat berlibur, selamat mudik, hati-hati di jalan, salam untuk keluargamu ya.


Selamat pagi,  ! Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tinggal 2 hari lagi, yuk sama-sama perhatikan W...
29/04/2019

Selamat pagi, ! Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tinggal 2 hari lagi, yuk sama-sama perhatikan Wajib Pajak Badan mana saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan e-filing.

Address

Perumahan Putri Residence Blok A No. 3, Desa Nggelang , Rt/rw 001/008, Kelurahan Mojosulur
Mojosari
61382

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+628123061539

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when A2F FreeLancee posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to A2F FreeLancee:

Share