04/10/2021
🔸🔸 ━━━━━━━━━━┓
~ Baity jannaty mengaji~
┗━━━━━━━━━━ 🔹🔹
Bismillah...
Tawassul yang syirik, yaitu menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah seperti berdo’a kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan sesuatu kepada mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
“Ingatlah, hanya milik Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” [Az-Zumar: 3]
[Lihat juga QS. Al-Ahqaaf: 5-6]
Tawassul dengan meminta do’a kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayit tidak mampu berdo’a seperti ketika ia masih hidup.
Demikian juga meminta syafa’at kepada orang mati, karena ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma dan para Sahabat yang bersama mereka, juga para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul, dan meminta syafa’at kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib dan Yazid bin al-Aswad.
Mereka tidak bertawassul, meminta syafa’at dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau atau pun di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti (dengan orang yang masih hidup).
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.’ Ia (Anas) berkata: ‘Lalu Allah menurunkan hujan [HR.Al-Bukhari (no.1010) dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu]
Mereka menjadikan al-‘Abbas Radhiyallahu anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertawassul kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertawassul melalui beliau, jika memang hal itu dibolehkan.
Dan mereka (para Sahabat Radhiyallahu anhum) yang meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta do’a maupun syafa’at kepada mereka. Seandainya meminta do’a atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling kepada orang yang lebih rendah derajatnya.[Aqiidatut Tauhiid (hal.142-143)]
Referensi: https://almanhaj.or.id/2461-hukum-wasilah-tawassul.html
Baarakallaahu fiikum
Kelima puluh empat: HUKUM WASILAH (TAWASSUL) Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Al-Wasilah (اَلْوَسِيْلَةُ) secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menyampaikan serta dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah [1] wasaa-il (وَسَائِلٌ). Al-...