Mustanir Online Book Store

Mustanir Online Book Store Menjual buku-buku Islam bermutu. Berbagi tulisan para pemikir Islam kontemporer. Admin: Eko Heru Prayitno. Pemesanan buku via SMS/whatsapp ke 087878147997.

Syukran..

Sudah diperingatkan. Masih ndablek?
23/08/2024

Sudah diperingatkan. Masih ndablek?

Tafsir Pancasila BPIP Membahayakan Pancasila dan NKRI, Mohon Peraturan Seragam Paskibraka Segera DirevisiTafsir Pancasil...
14/08/2024

Tafsir Pancasila BPIP Membahayakan Pancasila dan NKRI, Mohon Peraturan Seragam Paskibraka Segera Direvisi
Tafsir Pancasila BPIP Membahayakan Pancasila dan NKRI, Mohon Peraturan Seragam Paskibraka Segera Direvisi
Oleh: Dr. Adian Husaini (Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

Menyedihkan! Lembaga negara yang diberi otoritas untuk pembinaan ideologi Pancasila justru mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak, karena membuat kebijakan yang justru bertentangan dengan Pancasila. Gara-garanya, BPIP mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) putri, pada dua peristiwa: pengukuhan dan pengibaran bendera. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=FxylDUX5VfQ).

Kepala BPIP menyatakan, bahwa pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan, saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.

“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Kepala BPIP. (Lihat: https://news.detik.com/berita/d-7489899/bpip-sebut-paskibraka-teken-pernyataan-bermeterai-soal-aturan-pakaian).

Menyimak penjelasan Kepala BPIP tersebut, sungguh umat Islam dan bangsa Indonesia patut sangat prihatin. Sebab, itu jelas-jelas tidak menghormati keyakinan umat Islam yang memandang pengenaan jilbab (menutup aurat) sebagai satu bentuk ibadah yang diyakini wajib dilaksanakan.

Para pelajar muslimah itu mengenakan jilbab karena meyakini itu merupakan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan itu wajib dihormati oleh negara, karena merupakan amanah UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.

Karena itu, sepatutnya, BPIP sangat memahami masalah ini. Tidak boleh BPIP membuat peraturan yang “memaksa” seorang warga negara melanggar keyakinannya, meskipun hanya melepas jilbab untuk acara-acara tertentu. Jadi, Peraturan BPIP itu jelas bertentangan dengan Pancasila.

Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): “Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.”

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin (alm.), dalam bukunya, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990, cet.ke-6), menulis: “bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti “Kekuasaan Allah” atau “Kedaulatan Allah”. (hal. 31). “Negara RI, wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara.” (hal. 34).

Pada tanggal 22 Juni 1965, Presiden Soekarno menghadiri peringatan Hari Lahir Piagam Jakarta. Presiden menyatakan, bahwa: “Jakarta Charter itu adalah untuk mempersatukan Rakyat Indonesia yang terutama sekali dari Sabang sampai Merauke, ya yang beragama Islam, yang beragama Kristen, yang beragama Budha, pendek kata seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipersatukan!”

Jadi, B**g Karno sangat konsisten dengan sikapnya sejak 22 Juni 1945, bahwa Piagam Jakarta adalah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sudah menegaskan, Piagam Jakarta adalah menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945. Piagam Jakarta pada hakikatnya memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk melaksanakan syariat agamanya.

Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, diantaranya: (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (4) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

Khusus tentang masalah jilbab, sepatutnya BPIP bisa belajar dari sejarah. Tahun 1980-an, larangan jilbab di sekolah-sekolah umum dulu juga dibuat dengan alasan ketaatan terhadap peraturan seragam sekolah. Begitu juga larangan jilbab di berbagai institusi, dibuat dengan alasan pakaian seragam. Sekarang, Kepala BPIP pun menggunakan alasan yang sama untuk “memaksa” Paskibraka putri melepaskan jilbabnya.

Karena itulah, pemahaman dan penafsiran BPIP terhadap Pancasila, sejatinya membahayakan Pancasila itu sendiri. Sebab, ini membenturkan Pancasila dengan agama Islam. Tak hanya itu! Peraturan BPIP dan penjelasan Kepala BPIP tentang pemaksaan lepas jilbab demi keseragaman dengan alasan “bhinneka tunggal ika”, justru membahayakan keutuhan NKRI. (Lihat: https://www.antaranews.com/berita/4260055/bpip-lepas-hijab-paskibraka-demi-keseragaman).

NKRI ini dibangun dan dijaga dengan susah payah oleh para tokoh pendiri bangsa. Salah satu tokoh itu adalah Mohammad Natsir, pendiri Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), dan pencetus Mosi Integral pada 3 April 1950. Amanah agar terus mengokohkan NKRI itu hingga kini, terus dijalankan oleh pelanjut-pelanjut perjuangan Mohamamd Natsir di DDII.

Karena itu, agar kegaduhan tidak berlanjut, mohon peraturan BPIP tentang seragam bagi Paskibraka putri bisa segera direvisi, sebelum tanggal 17 Agustus 2024. Hormatilah keyakinan beragama para pelajar kita. Sungguh satu kejahatan besar, memaksa para pelajar yang baik itu untuk melaksanakan suatu tindakan yang bertentangan dengan keyakinan agamanya!

Berita duka:
11/07/2024

Berita duka:

15/06/2024

Menjernihkan Masalah Salam dan Doa Lintas Agama
Oleh: Dr. Adian Husaini

​Suatu ketika seorang mahasiswa bertanya, apakah salam dan doa lintas agama termasuk bagian dari paham Pluralisme Agama. Paham ini sudah dinyatakan sebagai paham yang bertentangan dengan ajaran Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tahun 2005.

Saya menjawab, bahwa Pluralisme Agama adalah masalah pemikiran dan keimanan. Yakni, cara pandang seseorang terhadap agama-agama lain. Sedangkan doa dan salam adalah aspek perbuatan yang tercakup dalam ruang lingkup syariat. Tetapi, jika amalan itu menjadi pemahaman dan keyakinannya, maka hal itu terkait p**a dengan masalah aqidah.

Alister E. Mcgrath, dalam bukunya, Christian Theology: An Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994), menulis bahwa: “In pluralism, no one religion is superior to any other; each and every religion is equally valid way to truth and God.”

​Jadi, dalam Pluralisme Agama, semua agama dipandang sama saja. Semuanya dianggap sebagai jalan yang benar dan sah menuju Tuhan. Karena itu, dalam pandangan kaum Pluralis Agama, tidak ada perbedaan antara iman dan kufur, antara tauhid dengan syirik; tidak ada perbedaan antara shirathal mustaqim (jalan yang lurus/jalan Islam) dengan shirathal maghdhub (jalan orang-orang yang dimurkai Allah) dan shirath al-dhaalliin (jalan orang-orang sesat).

​Dalam perspektif aqidah Islam, menyamakan antara iman dan kufur adalah hal yang sangat bathil. Iman menjadi syarat diterimanya amal. Sebanyak apa pun amal orang kafir, tidak akan diterima oleh Allah SWT. Amalan orang kafir itu laksana fatamorgana, tidak ada nilainya. (QS An-Nur : 39).

​Karena itu, seorang muslim tidak akan menyepelekan atau menganggap remeh urusan aqidah. Kewajiban seorang muslim yang pertama dan utama adalah terus menguatkan iman dan menjaga imannya agar tidak rusak, karena tercemar paham kemusyrikan.

Sejak kecil, anak-anak muslim di kampung atau di pesantren, biasanya mengaji kitab Sulllamut Taufiq, yang menyebutkan: “yajibu ‘ala kulli muslimin hifdzu Islamihi…” (wajib setiap muslim menjaga agamanya).

​Dalam kitab itu disebutkan, bahwa hal yang bisa merusak atau membatalkan iman seseorang disebut “riddah”. Manusianya disebut orang “murtad”. Ada tiga bentuk riddah, yaitu riddah dengan i’tiqad, dengan lisan, dan dengan perbuatan. Kaum musyrik Arab mengakui Allah sebagai Tuhan mereka. Tetapi, mereka juga mengakui Tuhan-tuhan lain dalam wujud berhala. Karena itu, mereka disebut musyrik. Dan dosa syirik adalah dosa terbesar dan tidak diampuni. (Lihat QS an-Nisa: 48).

*****

​Karena begitu pentingnya aspek keselamatan iman, maka para ulama dan organisasi Islam juga merumuskan panduan dalam hal-hal yang terkait dengan aktivitas antar pemeluk agama. Misalnya, fatwa MUI tahun 1981 yang mengharamkan umat Islam untuk menghadiri Perayaan Natal Bersama.

​Dalam soal “salam lintas agama”, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menghimbau umat Islam dan para pejabat untuk tidak mengucapkan salam pembuka agama lain dalam forum resmi. Kebiasaan itu dianggap perbuatan bid’ah yang dapat merusak kemurnian agama Islam. Imbauan itu diteken Ketua MUI Jatim, KH. Abdusshomad Buchori.

Salah satunya menyerukan umat Islam dan para pejabat muslim cukup mengucapkan salam pembuka khas dalam Islam yakni kalimat “Assalaamu’alaikum warahmatullahi wa-barakatuh“, tanpa mengucapkan salam pembuka dalam agama lain yakni Syaloom, Om swasti astu, Namo buddaya yang lazim diucapkan diawal sambutan.

“Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Untuk umat Islam cukup mengucapkan kalimat, “Assalaamu’alaikum. Wr. Wb.” “Dengan demikian bagi umat Islam akan dapat terhindar dari perbuatan syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya.” Demikian bunyi imbauan tersebut. (https://www.tempo.co/abc/4945/pejabat-muslim-indonesia-dihimbau-tidak-ucapkan-salam-lintas-agama).

​Tentang doa bersama lintas agama, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum Doa Bersama antar Agama, dalam fatwa MUI Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang “DOA BERSAMA”. Bentuk-bentuk Do’a Bersama yang diharamkan MUI adalah:

(a) Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran. Dalam bentuk ini orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim. Mengapa haram mengamini doa non-muslim? Karena, sebagaimana telah dijelaskan, “mengamini” sama dengan berdoa; dan ketika yang berdoa adalah non-muslim, maka orang Islam yang mengamini tersebut berarti ia berdoa kepada tuhan yang kepadanya non-muslim berdoa. Padahal konsep dan aqidah mereka tentang tuhan, menurut al-Qur’an, berbeda dengan aqidah orang Islam (lihat antara lain QS. al-Ma’idah [5]: 73).

Dengan demikian, orang Islam yang mengamini doa yang dipanjatkan oleh non-muslim dapat dikategorikan kafir atau musyrik. Tetapi, orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti doa bersama, maka ketika non-muslim memanjatkan doa, ia wajib diam dalam arti haram mengamininya.

(b) Bentuk lain Doa Bersama adalah: Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama). Doa Bersama dalam bentuk ini hukumnya HARAM. Artinya, orang Islam tidak boleh melakukannya. Sebab doa seperti itu dipandang telah mencampuradukkan antara ibadah (dalam hal doa) yang haq (sah, benar) dengan ibadah yang bathil (batal); dan hal ini dilarang oleh agama (lihat antara lain QS. al-Baqarah [2]: 42).

Doa Bersama dalam bentuk kedua ini pun sangat berpotensi mengancam aqidah orang Islam yang awam. Cepat atau lambat, mereka akan menisbikan status doa yang dalam ajaran Islam merupakan ibadah, serta dapat p**a menimbulkan anggapan bagi mereka bahwa aqidah ketuhanan non-muslim sama dengan aqidah ketuhanan orang Islam. Di sini berlakulah kaidah; “sadd al-zari’ah” dan “daf’u al-dharar”.

(c) Bentuk lain, seorang non-Islam memimpin doa. Dalam Doa Bersama bentuk ketiga ini orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya; dengan alasan sebagaimana pada bentuk pertama.

​Adapun bentuk-bentuk Doa Bersama yang MUBAH (Dibolehkan): (1) Seorang tokoh Islam memimpin doa. (2) Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing. (Fatwa MUI secara lengkap, lihat: http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/27.-Doa-Bersama.pdf).

Masalah doa lintas agama juga ada Keputusan Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyahMuktamar ### NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 21-27 Nop. 1999, tentang “Doa Bersama Antar Umat Beragama”. Hasilnya, doa Bersama antar berbagai umat beragama, hukumnya tidak boleh. ​(Lihat: buku Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), penerbit: Lajtah Ta’lif wan-Nasyr, NU Jatim, cet.ke-3, 2007, hal. 532-534).

*****

​Bagaimana dengan salam lintas agama? Bagi umat Islam, salam merupakan ibadah. Redaksi salam pun sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Karena itu, umat Islam sepanjang sejarah, tidak pernah mengganti salam Islam (Assalaamu’alaikum warahmatullahi wa-barakatuh). Sebab, Islam memiliki uswah hasanah (suri teladan yang baik), yaitu Nabi Muhammad saw.

​Jadi, dalam pandangan Islam, redaksi salam bersumber dari wahyu. Bukan produk budaya manusia. Dimana saja dan kapan saja, umat Islam menyampaikan salam dengan redaksi yang sama. Dengan kata lain, salam Islam bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Islam adalah “agama wahyu” (revealed religion). Islam bukan “agama budaya” (cultural religion) yang ajaran-ajarannya bisa berubah-ubah mengikuti budaya.

​Jadi, dalam soal ibadah – seperti doa dan salam – dan berbagai masalah lain, tugas dan kewajiban ulama adalah menyampaikan kebenaran. Fatwa itu tidak memaksa. Selanjutnya terserah kepada para pejabat dan masyarakat, apakah bersedia mengikuti fatwa para ulama tersebut atau tidak. Tentu, segala akibatnya ditanggung masing-masing, dunia dan akhirat.

Bangsa Indonesia sudah terlatih untuk berbeda pendapat dan tidak perlu gaduh. Jika ada perbedaan pendapat, disampaikan saja hujjah masing-masing! MUI dan banyak ulama sudah berpendapat dalam bentuk fatwa. Kita hormati fatwa MUI. Itu bagian dari toleransi beragama.

Jangan sampai dikembangkan opini bahwa mengucapkan salam lintas agama adalah indikator kerukunan umat beragama. Kasihan saudara-saudara kita yang non-muslim, jika diharuskan mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullahi wa-barakatuh dalam setiap pidatonya!
--------------
Source: https://mediadakwah.id/menjernihkan-masalah-salam-dan-doa-lintas-agama/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR3e9mrYppy-EQrbHEznrTM0pVsSa87KtMmkw9trkcF0QcrwafDzwV1JZ64_aem_ZmFrZWR1bW15MTZieXRlcw

20/04/2024

RELEVANSI DAN AKTUALISASI
KITAB TA’LIMUL MUTA’ALLIM
DALAM PENDIDIKAN KITA

Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Program Doktor Pendidikan Agama Islam
– Universitas Ibn Khaldun Bogor)

Pada hari Kamis (3/8/2023), saya mengisi kajian bulanan webinar Masjid al-Irsyad Surabaya. Temanya: “Kitab Ta’limul Muta’allim dan Relevansinya dalam Pendidikan Kita.” Kitab pendidikan legendaris ini sudah berumur lebih dari 800 tahun. Penulisnya, Syekh Burhanuddin al-Zarnuji wafat pada 593 H (852 tahun lalu).
Saya pernah mengkhatamkan kitab ini di pesantren saat masih duduk di bangku SMA, tahun 1982, di Bojonegoro. Membaca ulang kitab ini di era sekarang terasa semakin menarik dan semakin tampak relevansinya dengan tantangan keilmuan dan pendidikan kontemporer.

Syekh al-Zarnuji menulis kitab ini dilatarbelakangi oleh pengamatannya akan banyaknya pelajar yang mencari ilmu, tetapi tidak mendapatkan apa yang ingin mereka capai, yaitu mendapat ilmu yang bermanfaat. Sebabnya, mereka salah jalan dan mengabaikan syarat-syarat untuk meraih ilmu yang bermanfaat.

Nah, padahal, kondisi seperti itu terjadi di zaman kegemilangan peradaban Islam. Pada awal abad 13 Masehi dunia Islam merupakan umat yang terpandai dan memimpin pencapaian sains dan teknologi di dunia. Syariat Islam berlaku secara penuh. Namun, al-Zarnuji justru mengingatkan bahaya yang mengancam kaum muslimin karena gagal dalam meraih ilmu yang beranfaat.

Al-Zarnuji wafat tahun 1215 M, yakni 43 tahun menjelang jatuhnya Baghdad ke tangan pasukan Mongol tahun 1258. Ini adalah tragedi peradaban Islam yang sangat tragis untuk kedua kalinya. Bangsa biadab yang peradabannya jauh di bawah peradaban umat Islam mampu meluluhlantakkan Kota Baghdad dan membantai ratusan ribu kaum muslimin. Tragedi peradaban pertama terjadi tahun 1099 ketika pasukan biadab dari Eropa menyerbu Kota Yerusalem dan membantai puluhan ribu kaum muslimin.

Jika ditelaah dengan seksama, dua tragedi peradaban Islam itu dimulai dari proses kerusakan ilmu dan kerusakan ulama. Menjelang jatuhnya Kota Yerusalem, 1099, umat Islam dilanda tiga penyakit utama, yaitu: (1) cinta dunia, (2) meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar, dan (3) saling berpecah belah.

Ketika itu, umat Islam juga merupakan umat terpandai dan terkaya, tetapi menjadi umat yang hina dan lemah serta mudah dikalahkan. Dalam sejumlah hadits Nabi disebutkan, umat Islam akan menjadi lemah dan tidak dipandang sebelah mata ketika mereka sudah terjangkit penyakit cinta dunia dan berpecah belah satu sama lain.

Kini, silakan direnungkan, apakah tiga penyakit tersebut sudah melanda kaum muslimin di zaman ini. Jika itu yang terjadi, maka isi kitab Ta’limul Muta’allim ini sangat relevan untuk dikaji secara serius dan diaktualisasikan penerapannya dalam konteks zaman kita saat ini.

Hakikat manusia (Bani Adam) tidak mengalami perubahan. Mereka tetap manusia. Yang berubah adalah sarana dan prasarana kehidupan. Alat-alat komunikasi dan transportasi telah berkembang sangat pesat. Tetapi, manusianya sejatinya tidak berubah. Karena itu, konsep-konsep ilmu dan pendidikan yang disajikan dalam Kitab Ta’limul Muta’allim tetap relevan dijadikan sebagai solusi mengatasi problematika ilmu dan pendidikan kita.

Kondisi umat saat ini adalah seperti apa yang disampaikan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, yakni sedang dilanda penyakit loss of adab, akibat terjadinya kekacauan ilmu (confusion of knowlwdge). Adab terhadap ilmu sudah hilang. Niat mencari ilmu bukan lagi ditujukan untuk mencari keridhaan Allah dan menjadi orang baik, tetapi sudah ditujukan untuk keuntungan duniawi semata.

Bahkan, definisi ilmu dan adab-adab ilmu sudah ditinggalkan. Tidak dipahami lagi, mana ilmu fardhu ain, ilmu fardhu kifayah, juga jenis ilmu-ilmu lain. Akibatnya, terjadi kekacauan ilmu. Tidak sedikit orang memberi penghargaan tinggi terhadap ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat bahkan ilmu-ilmu yang merusak masyarakat, hanya karena ilmu itu dipandang bisa mendatangkan banyak uang.

Contoh ilmu fardhu ain adalah “ilmu tentang ilmu”. Sebab, Nabi Muhammad saw memerintahkan kita mencari ilmu. Maka, tentunya, kita wajib memiliki ilmu tentang ilmu. Ilmu apa yang wajib dicari oleh setiap muslim. Dan Syekh al-Zarnuji memberi penjelasan yang cerdas, bahwa yang wajib dicari adalah ilmul-haal. Yakni, ilmu yang diperlukan untuk terlaksananya suatu kewajiban saat kewajiban itu tiba.

Kitab Ta’limul Muta’allim dan sejenisnya semakin kita rasakan relevansinya dengan tantangan pendidikan di zaman ini, jika kita memahami tantangan keilmuan dan pendidikan kita saat ini. Karena itu, para pelajar, santri, dan mahasiswa, sangat perlu diberikan pemahaman yang memadai tentang hakikat Peradaban Barat dan dampaknya terhadap pemikiran dan kehidupan umat manusia, dan kaum muslimin khususnya. (Untuk tujuan ini, silakan dibaca buku: Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: GIP, 2005).

Di Pesantren At-Taqwa Depok, para santri sudah mengkaji kitab ini pada jenjang pendidikan SMP. Itu masih ditambah dengan kajian kitab-kitab tentang adab-adab ilmu yang sejenis, seperti Kitab Adabul Alim wal-Muta’allim karya KH Hasyim Asy’ari, Ihya’ Ulumiddin, dan sebagainya. InsyaAllah dengan niat ikhlas dan beradab dalam mencari ilmu, para santri akan mendapatkan ilmu-ilmu yang bermanfaat. Wallahu A’lam bish-shawab. (Merak, 3 Agustus 2023).

21/02/2024

PENDIDIKAN KARAKTER
Oleh: Dr Hamid Fahmy Zarkasyi

Ketika anak-anak sekolah hobi tawuran hingga baku bunuh; di saat anak-anak remaja kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba); manakala kasus perkosaan biasa menimpa remaja wanita bahkan anak-anak dibawah umur, orang lalu bertanya salah siapa?

Jika orang mencari kesalahan tuduhan pertama tentu mengarah pada pendidikan sekolah. Tapi pihak sekolah pasti akan mengkritik pendidikan orang tua. Orang tua pun merasa tidak berdaya melawan pengaruh kehidupan masyarakat yang rusak. Seperti sebuah lingkaran, orang tidak segera menemukan sebab awalnya.
Kini solusi yang ditawarkan adalah pendidikan karakter (character education) yang dibebankan ke pundak sekolah. Di Amerika pendidikan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelum terjadi hura hara kekerasan di sekolah-sekolah Amerika, Horce Mann, tokoh pendidikan Amerika, sudah mendukung dan mengarahkan adanya program pendidikan karakter di sekolah. Tapi ia bersama tokoh pendidikan abad 20 ragu pendidikan karakter ini akan mengarah pendidikan moral. Sebab moral biasanya dikaitkan dengan keluarga dan gereja.

Meski dikhawatirkan menjadi pendidikan moral atau agama, tapi pada tahun 1980 dan 1990an pendidikan karakter di Amerika memperoleh perhatian kembali. Menurut Vessels, G. G ini untuk pencegahan dekadensi moral (Character and community development: A school lanning and teacher training handbook, 1998, hal.5). Tapi menurut Beach, W dan Lickona, T., ini bukan hanya mencegah tapi sudah harus memperbaiki moral yang sudah merosot. (Lihat Beach, W. Ethical education in American public schools. Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility).

Tapi karena inisiatif solusi ini tidak datang dari pendidik, penekanannya hanya pada perilaku standar dan kebiasaan yang positif. Perhatian kembali ini didukung oleh para politisi dan pemimpin Negara. Clinton, misalnya mengadakan lima konferensi tentang pendidikan karakter. Dilanjutkan oleh George W Bush yang menjadikan pendidikan karakter sebagai fokus utama dalam agenda reformasi pendidikan.

Tapi apa itu pendidikan karakter itu? Lockwood, A. T mengartikan pendidikan karakter sebagai program sekolah, untuk membentuk anak-anak muda secara sistematis dengan nilai-nilai yang diyakini dapat mengubah perilaku mereka. (Lockwood, A. T. Character education: Controversy and consensus 1997, hal. 5-6). Namun secara luas diartikan p**a sebagai penanaman sifat sopan, sehat, kritis, dan sikap-sikap sosial seperti kewarganegaraan yang dapat diterima masyarakat.

Kekhawatiran Horace Mann terbukti. Pendidikan karakter dianggap sama dengan pendidikan moral atau sekurangnya mirip. Maka para penganut Protestan di Amerika segera mencium bau pendidikan moral dalam pendidikan karakter ini. Mereka pun protes. Ini mereka anggap sebagai penjelmaan dari program pendidikan agama dan nilai yang dianggap telah gagal di masa lalu.

Untuk itu arti pendidikan moral mulai dikaburkan dari nilai-nilai agama dan diartikan sebagai upaya sadar untuk membantu orang lain mencari pengetahuan, skill, tingkah laku, dan nilai untuk kepentingan pribadi dan sosial (Kirschenbaum, 100 ways to enhance values and morality in school and youth settings).

Tapi istilah dan konsep pendidikan karakter pun bukan tanpa masalah. Apa yang disebut baik dan perilaku baik itu di Barat relatif. Nilai baik buruk berubah seiring dengan perubahan kehidupan. Akhirnya pendidikan bukan untuk menanamkan nilai, tapi menggali nilai-nilai yang sesuai dengan nilai mereka yang boleh jadi bersifat lokal. Di Amerika karakter yang ditanamkan di sekolah sesuai dengan latar belakang dan perkembangan sosial dan ekonomi mereka sendiri.

Di Amerika isu sentralnya adalah nilai-nilai feminisme, liberalisme, pluralisme, demokrasi, humanisme dan sebagainya. Maka arah pendidikan karakter di sana adalah untuk mencetak sumber daya manusia yang pro gender, liberal, pluralis, demokratis, humanis agar sejalan dengan tuntutan sosial, ekonomi, dan politik di Amerika. Tapi herannya mengapa di Indonesia yang problemnya berbeda mesti harus menanamkan nilai-nilai dari negara asing?

Berhasilkah pendidikan karakter ini menyelesaikan masalah bangsa Amerika? Ternyata tidak. Pada tahun 2007 Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melaporkan bahwa mayoritas pendidikan karakter telah gagal meningkatkan efektifitasnya. Bulan oktober 2010 sebuah penelitian menemukan bahwa program pendidikan karakter di sekolah-sekolah tidak dapat memperbaiki perilaku pelajar atau meningkatkan prestasi akademik.

Ternyata dibalik itu terdapat beberapa masalah. Pertama tidak ada kesepakatan dari konseptor dan programmer pendidikan karakter tentang nilai-nilai karakter apa yang bisa diterima bersama. Karakter kejujuran, kebaikan, kedermawanan, keberanian, kebebasan, keadilan, persamaan, sikap hormat dan sebagainya secara istilah bisa diterima bersama. Namun, ketika dijabarkan secara detail akan berbeda-berbeda dari satu bangsa dengan bangsa lain.

Masalah kedua, ketika harus menentukan tujuan pendidikan karakter terjadi konflik kepentingan antara kepentingan agama dan kepentingan ideologi. Ketiga, konsep karakter masih ambigu karena – merujuk pada wacana para psikolog – masih merupakan campuran antara kepribadian (personality) dan perilaku (behaviour).

Persoalan keempat dan terakhir arti karakter dalam perspektif Islam hanyalah bagian kecil dari akhlaq. Pendidikan karakter hanya menggarami lautan makna pendidikan akhlaq. Sebab akhlaq berkaitan dengan iman, ilmu dan amal.

Semua perilaku dalam Islam harus berdasarkan standar syariah dan setiap syariah berdimensi maslahat. Maslahat dalam syariah pasti sesuai dengan fitrah manusia untuk beragama (hifz al-din), berkepribadian atau berjiwa (hifz al-nafs), berfikir (hifz al-‘aql), berkeluarga (hifz al-nasl) dan berharta (hifz al-mal). Jadi untuk menyelesaikan persoalan bangsa secara komprehensif tidak ada jalan lain kecuali kita letakkan agama untuk menjaga kemaslahatan manusia dan kita sujudkan maslahat manusia untuk Tuhannya. Wallahu a’lam.*

10/12/2023

Ada tiga macam akhlak.

Pertama akhlak hasanah. Contohnya, ada orang diomongin sama temannya dia diam saja, tidak membalas.

Kedua akhlak karimah. Contohnya, dia diomongin orang selain diam saja, dia memaafkan dan mendoakan orang yang ngomongin dirinya.

Ketiga akhlak adzimah. Contohnya, dia diomongin orang, selain memaafkan dan mendoakan lalu ia mengirim hadiah ke orang tersebut karena telah memberikan pahala kepadanya. Sebagai balasannya dia kirim hadiah. Dia membalas keburukan orang dengan kebaikan.

Akhlak adzimah memang level Nabi dan para wali (wa innaka la'ala khuluqin adzim, QS Al-Qolam: 4). Kita berusaha menuju ke sana. Namun setidaknya kita memiliki akhlak hasanah. Jangan sampai tidak punya sama sekali.
-Dr. Budi Handrianto -

27/09/2023

KASIHAN SEKOLAH DASAR NEGERI JIKA KB SUKSES
Oleh: Dr. Adian Husaini

Pada 18 Juli 2023, situs berita detik.com menurunkan berita dengan judul yang menyesakkan dada: “Nasib Ngenes 5 SD Negeri Ponorogo Tak Dapat Murid Baru Gegara Suksesnya KB.” Ini berita penting dan menarik.

Begini berita lebih lengkapnya. Dikabarkan, bahwa lima Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo bernasib ngenes. Lima SDN yang tak dapat murid baru itu antara lain SDN 2 Munggu; SDN Jalen; SDN 3 Babadan; SDN 1 Duri, Slahung; dan SDN 2 Tegalombo.

Dari pantauan detikJatim di SDN Jalen, pada hari pertama masuk sekolah, tidak ada satu pun murid baru. Guru-guru terlihat pasrah. Mereka bukannya tidak berusaha mencari siswa baru. Namun, pada akhirnya upaya untuk menarik minat para calon wali murid tak membuahkan hasil.

Kepala Sekolah SDN Jalen Dedy Adi Nugroho mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan para guru sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banner PPDB sudah dipasang di depan sekolah. Bahkan, guru-guru juga mendatangi para calon wali murid.

"Banyak yang kita lakukan, sebelum PPDB sudah ke rumah calon wali murid dengan memberikan seragam gratis, serta tabungan senilai Rp 100 ribu untuk membeli buku pendamping seperti LKS, juga siap memberikan uang transportasi Rp 150 ribu per bulan untuk anak yang sekolah di sini. Uang tersebut diambilkan dari sumbangan para guru di sini," ujar Dedy kepada detikJatim, Senin (17/7/2023).

Namun hingga akhir PPDB, tetap saja tidak ada wali murid yang mendaftarkan anaknya. "Sejak 5 tahun terakhir, jumlah siswa masuk semakin menurun," papar Dedy.

Dedy menambahkan, sebenarnya sekolahnya mendapat dua orang pendaftar. Namun, keduanya mundur karena takut anaknya tidak ada teman di sekolah. "Misalnya saja kalau ada 5 siswa, mereka mau masuk. Tapi kalau cuma dua anak dengan berat hati saya suruh cari sekolah lain," terang Dedy.

Pada tahun ajaran lalu, SDN Jalen hanya mendapat 1 siswa, tahun ini tidak mendapat murid. Dengan rincian, kelas 1 kosong, kelas 2 ada 1, kelas 3 ada 3, kelas 4 ada 5, kelas 5 ada 5, kelas 6 ada 10, total 24 siswa.

"Keinginan dari sekolah, dengan fasilitas seperti ini, guru bersertifikasi tentunya kami tidak ingin sekolah ini ditutup. Karena satu-satunya sekolah yang ada di Jalen sendiri, tergantung dari Dinas Pendidikan sendiri yang akan menentukannya," tukas Dedy.

Jadi, merosotnya jumlah murid di lima SDN di Ponorogo tersebut terjadi karena suksesnya program KB (Keluarga Berencana). Akan tetapi, pada hari yang sama, diturunkan juga berita berjudul: “5 SDN di Ponorogo Tak Dapat Murid, Diduga karena Ortu Lebih Memilih MI.”

Dikabarkan, bahwa sebanyak 5 SD di Ponorogo tidak mendapat murid sama sekali di tahun ajaran baru ini. Diduga para orang tua cenderung lebih memilih madrasah ibtidaiyah (MI) agar anaknya banyak mendapat pelajaran agama. Salah satu wali murid, Gayuh Wicaksono, mengatakan lebih memilih menyekolahkan anaknya ke MI ketimbang SD. Alasannya, ingin memperkuat fondasi agama sejak dini.

"Kalau saya lebih memilih ke MI daripada SD karena untuk fondasi agama, sekarang kalau di SD juga tidak ada temannya. Rata-rata lingkungan sini selain ke sekolah MI juga banyak sekolah yang berbasis agama dan full day," kata Gayuh seperti dilansir detikJatim, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Kepala SDN Jalen Dedy Adi Nugroho membenarkan adanya MI juga menjadi tantangan sendiri dalam mencari murid. "Di sini juga ada MI, murid kami tiap tahun menurun, sejak 5 tahun terakhir jumlah murid baru turun," kata Dedy.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, dari hasil PPDB Ponorogo 2023 khusus SD, ada 5 sekolah yang tidak mendapatkan murid.

"Ini menunjukkan tanda KB sukses, terus juga perlu adanya inovasi dari kepala sekolah untuk menyusun program unggulan," tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

*****

Bagaimana kita memahami kondisi SDN yang ada di Ponorogo itu? Mungkin, kondisi seperti ini juga dialami oleh banyak Sekolah Dasar Negeri lain di berbagai daerah. Program KB dengan semboyan terakhir “Dua Anak Lebih Sehat” sejatinya program yang tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam Pancasila.

Kata “adil” tidaklah bermakna sama. Ada orang tua yang sepatutnya memiliki jumlah anak banyak, selama dia bisa berlaku adil kepada anak-anaknya. Maksudnya, orang tua itu mampu mendidik anak-anaknya dengan baik, sehingga anak-anaknya menjadi manusia-manusia unggul yang sangat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan bangsa.

Sebaliknya, ada orang tua yang tidak patut memiliki anak yang banyak, karena ketidakmampuannya untuk mendidik dengan baik. Bahkan, ada orang yang sepatutnya tidak boleh punya anak. Misalnya, pemerkosa dan penjahat yang kejam terhadap anak. Manusia-manusia seperti ini tidak layak memiliki anak. Di sinilah sepatutnya BKKBN diberikan tugas dan wewenang untuk menelaah apakah satu keluarga layak mendapat tunjangan untuk memiliki anak lebih banyak lagi.

Tapi, menurut berita tersebut, merosotnya jumlah murid SDN, bukan hanya karena faktor suksesnya KB, tetapi juga minat orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah agama. Kondisi ini justru patut disyukuri. Yang perlu berubah justru SDN itu sendiri, agar mengubah pendidikan yang benar-benar mengutamakan penanaman iman dan akhlak mulia.

Perkembangan dakwah dan pendidikan Islam di tengah masyarakat telah berhasil mengubah persepsi masyarakat terhadap pendidikan Islam. Jumlah sekolah Islam dan pesantren terus bertambah secara signifikan. Upaya-upaya untuk meningkatkan perbaikan kualitas pendidikan Islam juga terus dilakukan.

Karena itulah, sekolah-sekolah pemerintah jangan sampai kalah cepat dengan perkembangan pendidikan Islam di tengah masyarakat. Kondisi yang dialami beberapa SDN di Ponorogo itu bukan tidak mungkin akan berdampak juga pada sekolah-sekolah tingkat menengah dan kampus-kampus milik pemerintah, jika mereka enggan menempatkan faktor agama sebagai landasan utama dalam penyusunan sistem dan kurikulum pendidikan. Kita lihat saja ke depan! (Solo, 14 September 2023).

Address

Jakarta
13760

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mustanir Online Book Store posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mustanir Online Book Store:

Share