13/08/2020
.vidgram
• • • • •
Ustadz Abu Haidar As Sundawi
Jika suami harus bepergian lama dengan alasan tugas/dinas, atau suami merantau ke negeri orang dalam rangka mencari ilmu. Lalu timbullah pertanyaan, bolehkah hal ini dilakukan oleh suami? Berdosakah dia?
Bila perginya si suami karena menunaikan kewajiban yang khusus baginya atau yang berkaitan dengan istrinya atau kepentingan umum bagi dirinya dan bagi umat, maka tidak ada dosa bagi si suami. Demikian p**a bila ia pergi dalam waktu lama tanpa udzur dan bukan karena menunaikan kewajiban namun istrinya ridha, ia tidaklah berdosa. Akan tetapi bila istrinya tidak ridha maka si suami berdosa dan pantas mendapatkan hukuman. Karena dia telah menyia-nyiakan kewajiban dalam hidup berkeluarga. Walaupun si istri tercukupi dari sisi penghasilan, pakaian, tempat tinggal dan makanan, namun ia juga punya hak untuk memperoleh nafkah batin. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, fatwa no. 606, 19/338)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Bila seorang istri ridha dengan kepergian suami walaupun dalam masa yang lama, maka itu merupakan hak istri. Si suami tidaklah berdosa. Namun dengan syarat si suami meninggalkan istrinya di tempat aman, yang tidak dikhawatirkan akan terjadi apa-apa pada istrinya. Apabila seorang suami pergi jauh untuk mencari rizki dalam keadaan istrinya ridha maka suami tersebut tidak berdosa walaupun ia tidak p**ang hingga dua tahun atau lebih. Adapun bila si istri menuntut haknya agar suaminya kembali/p**ang, maka perkaranya dalam hal ini dikembalikan kepada mahkamah syar’iyah. Apa yang ditetapkan mahkamah syar’iyah maka itulah yang dilaksanakan.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, hal. 17)
Judul full video: rumah, perabotan, mobil wajibkah dizakati | link video: https://youtu.be/5RyfwWwaQ5E
Instagram: dakwah.vidgram
Facebook: dakwah.vidgram
Twitter: dakwah_vidgram
Youtube: dakwah vidgram