22/10/2025
Manulife Perusahaan Pertama Bayarkan Klaim Korban QZ8501
Penulis : ah
10 Jan 2015 | 06:36 WIB
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, OJK menjamin, santunan tersebut akan tetap diberikan meski Air Asia terbang tak sesuai izin.
Terlepas dari pernyataan dari OJK tersebut, pihak asuransi jiwa Manulife ternyata telah menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama yang membayarkan klaim manfaat meninggal dunia bagi korban AirAsia QZ 8501.
"Ada 30 orang nasabah yang menjadi korban kecelakaan Air Asia dengan total klaim sekitar Rp.30 miliar lebih," ungkap Vice Presdir dan CAO Manulife, Nelly Husnayati di depan ribuan agen Manulife dalam acara Manulife Agency Kickoff meeting yang berlangsung di Kota Kasablanka, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Diungkapkannya p**a, Manulife tidak menunggu hingga ada permintaan atau pengajuan klaim dari pihak keluarga korban, dengan bersikap proaktif mencari tahu baik melalui agen-agen di Jakarta maupun di surabaya, maupun melalui employee benefits apakah ada sanak saudara atau nasabah yang menjadi korban kecelakaan Air Asia QZ 8501.
"Manulife indonesia adalah perusahaan asuransi pertama yang membayarkan klaim manfaat meninggal dunia. Ini adalah bukti komitmen sebagai asuransi yang melayani nasabah," ujar Nelly Husnayati.
Pembayaran klaim manfaat meninggal dunia telah diserahkan secara simbolis oleh Vice Presdir dan CAO Manulife, Nelly Husnayati kepada ahli waris korban musibah pesawat Air Asia atas nama Hendra Gunawan Syawal yang diterima oleh orang tuanya, di Surabaya,