05/06/2026
SIAP-SIAP! Tabungan di Atas Rp 3 Miliar Bakal 'Dibidik' untuk Beli Surat Utang Danantara?
DPR RI resmi mengetok palu! Sidang Paripurna sah merestui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lewat aturan baru ini, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini punya kuasa penuh untuk menerbitkan surat utang khusus: Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Namun, yang bikin publik langsung geger adalah isu liar yang beredar di media sosial. Kabarnya, warga negara Indonesia (WNI) yang punya 'rekening gendut' alias tabungan di atas Rp 3 miliar bakal DIWAJIBKAN membeli produk surat utang tersebut! Benarkah dana masyarakat mau "dipaksa" buat modal negara?
Saat dikonfirmasi di Gedung DPR RI, Kamis (4/6), Purbaya langsung angkat bicara mengenai rumor kewajiban tersebut.
"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ungkapnya.
Meski membantah adanya paksaan, kalimat "tapi enggak tahu kalau berubah" dari Purbaya justru memicu tanda tanya besar. Apakah ini sinyal bahwa regulasi tersebut masih bisa bergeser di masa depan?
Bukan Paksaan, Tapi 'Rayuan maut' Insentif
Alih-alih menggunakan pemaksaan, pemerintah tampaknya bakal menggunakan strategi lain yang tidak kalah agresif. Purbaya membocorkan bahwa pemerintah siap mengguyur para pemilik modal dengan berbagai insentif menggiurkan agar mereka mau sukarela memborong Patriot atau Merah Putih Bond. Sayangnya, bentuk insentif tersebut masih dirahasiakan rapat-rapat.
Langkah menerbitkan surat utang khusus ini diklaim demi memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional di tengah ketidakpastian global. Istana pun menjamin pengelolaan dana ini akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih, bukan asal-asalan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah skema insentif ini cukup ampuh menarik minat para "crazy rich" lokal, atau jangan-jangan isu kewajiban itu nanti benar-benar jadi kenyataan? Tulis opini kritis Anda di kolom komentar!