02/01/2025
Kabar baik untuk pelaku UMKM!
Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5% untuk UMKM hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif ini selama 7 tahun terakhir.
Bagi yang baru memanfaatkan insentif ini, Anda masih memiliki sisa waktu hingga total 7 tahun untuk menikmati fasilitas tersebut. Saat ini, aturan teknisnya masih dalam proses penyusunan oleh Ditjen Pajak.
Langkah ini diambil untuk mendukung UMKM naik kelas dan memastikan pemerataan fasilitas pajak secara adil.
Fokus pada pengembangan bisnis Anda, dan manfaatkan insentif ini sebelum batas waktu berakhir!
📌 Jangan lupa untuk terus update informasi pajak lainnya di sini.