01/01/2026
Mei 2024, seorang wanita bernama Tina Rambe berteriak paling lantang di tengah demonstrasi penolakan pengoperasian pabrik kelapa sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai.
Nahas, perjuangannya membela lingkungan justru membawanya ke balik jeruji besi. Tina ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 213 ayat 1 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 21 hari penjara kepada Tina Rambe.
Pejuang lingkungan asal Pulo Padang, Labuhan Batu ini harus merelakan kebebasannya demi menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan pabrik yang mengancam keberlangsungan hidup warga.