20/07/2020
Delamat pagi selamat beraktifitas
SERIAL AKIDAH #20
Penyimpangan Alasan yang Menghalalkan Kesyirikan Bag. 2
Alasan menyimpang yang kedua untuk menghalalkan kesyirikan adalah adanya anggapan bahwa sekedar mengucapkan لا إله إلا اللهُ sudah cukup menghantarkan seseorang ke dalam surga, sekalipun setelahnya melakukan perbuatan apapun bahkan kesyirikan. Mungkin di antara dalil yang dijadikan landasan adalah sebagai berikut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من قال لا إله إلا الله صدقًا من قلبه دخل الجنة
Barangsiapa yang mengatakan: tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Tulus dari hatinya, ia masuk surga. (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya)
Pemikiran di atas adalah sebuah penyimpangan dengan bantahan sebagai berikut:
1. Hadits di atas tidak berlaku secara mutlak, akan tetapi terikat dengan hadits-hadits yang lainnya, yang mengharuskan siapa yang mengucapkannya untuk meyakini maknanya, mengamalkan tuntunannya, dan mengingkari sesembahan selain Allah jalla wa ‘ala. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:
من قال « لا إله إلا الله » فأدَّى حقها وفرضها دخل الجنة
Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya (konsekuensinya), pasti akan masuk surga. https://al-badr.net/muqolat/2575
2. Iman tidak terbatas hanya pada ucapan, akan tetapi iman yang benar adalah apa yang diyakini dalam hati, diucapakan dan diamalkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Iman itu ada tujuh puluh tiga sampai tujuh puluh sembilan, atau enam puluh tiga sampai enam puluh sembilan cabang. Yang paling utama adalah perkataan, Laa illaaha illallah (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu adalah sebagian dari iman. HR. Muslim.
Sehingga seseorang tidak mungkin mendapatkan surga hanya dengan ucapan belaka, melainkan harus dibuktikan dengan perbuatan, sesuai dengan aturan Islam.
Wallahu a'lam.