17/04/2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan TV analog secara bertahap mulai 30 April 2022.
Terdapat tiga tahap penghentian. Tahap pertama, penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Siaran TV analog nantinya digantikan dengan siaran TV digital yang lebih modern dan canggih. Peralihan ini nantinya membawa manfaat kepada masyarakat, gambar bersih, suara jernih, banyak fitur maupun saluran, dan pastinya tetap gratis.
Penghentian siaran TV analog merupakan perintah undang-undang. Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir A*O paling lambat 2 November 2022.
[tirto.id]
yang belum punya bisa cek
https://shopee.co.id/product/177735346/14571806658?smtt=0.177737877-1650196343.9
Beli STB set top box (antena Digital ) Terbaru di Shopee. Gratis Ongkir 🚚 COD 📦