02/05/2016
Seorang gadis berumur 14 tahun ini tragis, di perkosa oleh 14 orang sekaligus. Mari teruskan nyala api untuk Yuyun ini
Berikut kronologi pemerkosaan, pembunuhan Yuyun hingga pelakunya ditangkap yang dilansir dari berbagai sumber.
Sabtu (2/4)
Pukul 10.00 WIB
14 pelaku berkumpul lalu mengumpulkan uang untuk membeli tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Sebanyak 14 liter tuak yang dibeli kemudian dikonsumsi.
12.00 WIB
Semua pelaku berusia di bawah 20 tahun tersebut minum tuak di kebun kemudian keluar nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi setengah mabuk.
13.00 WIB
Para pelaku yang berkumpul itu melihat korban pulang sekolah sendirian. Korban pulang membawa alas meja dan bendera Merah Putih untuk dicuci persiapan upacara bendera Senin ini . Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 km dan melintas jalan atau sawangan kebun karet.
Mereka lalu mencegat, menyekap korban dan memerkosanya secara bergiliran. Tiap pelaku disebut memerkosa Yuyun masing-masing sebanyak dua kali. Lalu, mereka memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuhnya ke jurang sedalam 5 meter. Para pelaku menutupi korbannya dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing
Senin pagi (4/4)
Dua hari setelah pembunuhah, mayat korban ditemukan dalam dalam kondisi setengah bugil hanya ditutupi baju singlet. Posisi badan terlungkup, tangannya terikat dari atas masuk ke bawah paha. Demikian, diberitakan Bengkulu Express.
Jumat (8/4)
Pihak kepolisian menggelar operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun. Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya.
Sabtu (9/4)
Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias P*s (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).
Sedangkan tersangka S (16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi.
Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban, kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban.
Ke-14 pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara. Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua dan ketiga, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum dengan ancaman 3 hari kurungan.