20/07/2021
Mampu Namun Enggan Berqurban?
Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.
Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.
Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :
[1] hadis di atas dinilai lemah (dhaโif) oleh para ulama hadis. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin โAyyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.
Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syuโaib al Arnauth rahimahullah, โSanad hadis ini lemah. Abdullah bin โAyyas (salah seorang rawinya) dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.โ Kemudian beliau melanjutkan, โSyaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.โ
(Taโliq Musnad Imam Ahmad 2/321).
[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib.
Imam Thahawi menyatakan,
Asy-Syaโbi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, โSaya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).โ (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).
Abu Masโud al Anshori pernah mengatakan.
Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Baca lebih lengkap https://konsultasisyariah.com/28263-mampu-qurban-tapi-tidak-berqurban-berdosa.html