Mukena Azkia

Mukena Azkia Indah dalam beribadah

Banyak yang nanya, kenapa sih harganya harus via inbox? kenapa gak dicantumin aja biar gampang?Sebenernya sih ini salah ...
02/06/2020

Banyak yang nanya, kenapa sih harganya harus via inbox? kenapa gak dicantumin aja biar gampang?
Sebenernya sih ini salah satu trik marketing dan masuk ke dalam kategori rahasia perusahaan. Tapi biar pada gak penasaran , saya share disini deh. Begini alasannya

1. Facebook punya aturan tertulis tentang larangan menggunakan akun FB personal untuk jualan, kalau bandel bisa di banned, makanya FB menyediakan Fanpage kalo untuk jualan.

2. Kalau kita menempelkan harga di postingan, kompetitor jadi tau harga, dan bakal dijadikan perbandingan.

3. Kalau harga ditampilkan di postingan, gak bakal ada komunikasi lebih lanjut.

4. Dengan percakapan via inbox, setidaknya bakal ada komunikasi, bisa sambil ngobrol-ngobrol, nego harga, dsb.
Sekalian nyambung tali silaturahmi kan jadinya๐Ÿ˜Š

5. Via inbox, data konsumen terekap dengan baik, jadi gak perlu nyari-nyari lagi siapa yang pesen produk, di mana alamatnya dsb

6. Via inbox kita bisa tau siapa aja yang cuma nanya-nanya doank, baik itu kompetitor yang pura-pura jadi konsumen, sampe pihak-pihak โ€œtanda kutipโ€ yang pengen nge data.
Makanya saya gak bakal ngasih nomor rekening sebelum konsumen ngasih data lengkapnya, bisa aja dia intel kan? hehhe

7. Menghindari PELAKOR , alias PENGGANGGU LAPAK ORANG.๐Ÿ˜ Pelakor biasanya s**a ganggu, kok mahal yah? di saya lebih murah lhoโ€ฆ

8. Saya punya reseller yang mungkin harganya dia patok lebih tinggi, kalau konsumennya tau harga di saya lebih murah, ntar reseller saya kehilangan konsumen atuh, kasian kan.

Apakah penjelasan ini menjawab pertanyaan anda-anda selama ini?
So please ya ga usah nyinyirin seller yg โ€œvia inboxโ€,,belajar positive thinking dan berpikir luas dulu mak,,
=========================

Semoga Bermanfaat ๐Ÿ™

Mau Belajar Bisnis Online yg Langsung Menghasilkan ..?
SILAHKAN TONTON VIDIONYA di Link bawah ini. GRATIIISSSS.๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ‘‡

http://bit.ly/video_gratiis
http://bit.ly/video_gratiis
http://bit.ly/video_gratiis

Ngaji Bab Zakat FitrahOleh Ibnu Abdillah Al-KatibiySyarat wajib zakat fitrah :1. Islam2. Merdeka (bukan budak, hamba sah...
15/05/2020

Ngaji Bab Zakat Fitrah

Oleh Ibnu Abdillah Al-Katibiy
Syarat wajib zakat fitrah :
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan:
Yang dimaksud โ€œ mempunyai kelebihan di sini โ€œ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Shoโ€™ untuk setiap orang. ( 1 Shoโ€™ = 4 mud = kurang lebih 3 Kilogram )
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.
Catatan :
- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.
- Jika tidak mampu 1 shoโ€™, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib : Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz : Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah : Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh : Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodhoโ€™.
Syarat sahnya zakat :
1. Niat.
Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
- Niat zakat untuk diri sendiri :
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงูŽู†ู’ ุงูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฒูŽูƒุงูŽุฉูŽ ุงู’ู„ููุทู’ุฑูุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููŠ / ู‡ูŽุฐูŽุง ุฒูŽูƒุงูŽุฉู ู…ูŽุงู„ููŠ ุงู’ู„ู…ูŽูู’ุฑููˆู’ุถูŽุฉู’
" Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku โ€œ
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.
b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.
- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงูŽู†ู’ ุงูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฒูŽูƒุงูŽุฉูŽ ุงู’ู„ููุทู’ุฑูุนูŽู†ู’ ูˆูŽู„ูŽุฏููŠ ุงู„ุตู‘ูŽุบููŠู’ุฑู...
โ€œ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecilโ€ฆโ€
- Niat atas nama ayahnya :
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงูŽู†ู’ ุงูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฒูŽูƒุงูŽุฉูŽ ุงู’ู„ููุทู’ุฑูุนูŽู†ู’ ุงูŽุจููŠ ...
โ€œ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahkuโ€ฆโ€
- Niat atas nama ibunya :
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงูŽู†ู’ ุงูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฒูŽูƒุงูŽุฉูŽ ุงู’ู„ููุทู’ุฑูุนูŽู†ุก ุงูู…ู‘ููŠ ...
โ€œ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibukuโ€ฆโ€
- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :
ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงูŽู†ู’ ุงูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฒูŽูƒุงูŽุฉูŽ ุงู’ู„ููุทู’ุฑูุนูŽู†ู’ ูˆูŽู„ูŽุฏููŠ ุงู’ู„ูƒูŽุจููŠู’ุฑู...
โ€œ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besarโ€ฆโ€
2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :
ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชู ู„ูู„ู’ููู‚ูŽุฑูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุงู…ูู„ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคูŽู„ู‘ูŽููŽุฉู ู‚ูู„ููˆุจูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูููŠ ุงู„ุฑู‘ูู‚ูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุบูŽุงุฑูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุงู„ุณู‘ูŽุจููŠู„ู ููŽุฑููŠุถูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุญูŽูƒููŠู…ูŒ.
a. Faqir
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan). Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :
1.Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
2.Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.
3.Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat.
4.Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.
b. Miskin.
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).
c. Amil.
Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara. Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).
Syarat-syarat amil zakat :
1.Islam
2.Laki-laki
3.Merdeka
4.Mukallaf
5.Adil
6.Bisa melihat
7.Bisa mendengar
8.Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf
Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.
e. Budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.
f. Ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah
Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.
Keterangan :
Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi s**arelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.
h. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :
1. Bukan bepergian untuk maksyiat
2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :
ุฅูู†ู‘ูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชู ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููŠูŽ ุฃูŽูˆู’ุณูŽุงุฎู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุญูู„ู‘ู ู„ูู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽู„ูŽุง ู„ูุขู„ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู
โ€œ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad โ€œ.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.
Mekanisme pembagian zakat
Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :
- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.
- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat.
Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.
Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :
a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.
c. Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)
d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.
Catatan :
Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :
1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.
3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.
Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syaiโ€™i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.
Tanya jawab seputar masalah zakat :
โ™ฆ Soal : Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?
Jawab : Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat. ( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 ).
โ™ฆ Soal : Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut Syareโ€™at, ataukah tidak ?
Jawab : Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara). (Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424).
โ™ฆ Soal : Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?
Jawab : Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya. (Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)
โ™ฆ Soal : Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?
Jawab : Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial. (Buka kitab Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal : 169)
Referensi :
1. Bulughul Maram
2. Fathul Qorib
3. Tanwirul Qulub
4. Hasyiah Al-Bajuri
5. Bughyatul Mustarsyidin
6. Iโ€™anah At-Tholibin
7. Al-Majmuโ€™ Syarhul Muhadzdzab
8. Tuhfatul Muhtaj
9. Ihya Ulumuddin
10. Ahkamul Fuqaha


Copyright ยฉ www.piss-ktb.com 2019

Media situs dakwah islam, Berbagi informasi dan kajian keislaman, Nasihat ulama, Motivasi dan hikmah, Dunia santri pesantren, Download Kitab Kuning

15/05/2020

Bagian II

Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Al-Madzhahib al-Arbaโ€™ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafiโ€™i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:

A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafiโ€™iyah :

1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Naqd; meliputi emas dan perak, p**a termasuk uang emas atau perak.

3. Zuruโ€™ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.

4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma

5. โ€˜Arudh al-tijarah (harta dagangan).

6. Maโ€™dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).

B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:

1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda

2. Naqd; emas dan perak

3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.

4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).

5. Maโ€™dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah

C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :

1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing

2. Zuruโ€™ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.

3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun

4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).

5. Maโ€™dan dan rikaz

6. Naqd; emas dan perak

D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :

1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing

2. Naqd; emas dan perak

3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.

4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.

5. Harta dagangan.

6. Maโ€™dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah

7. Madu

15/05/2020

Oleh : Tim Zakat Sidogiri
Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-โ€˜Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qurโ€™an dan al-Hadits. Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih. Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat โ€œzakka al-hakim al-syuhudโ€ berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti โ€œSejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhakโ€ disamping berarti โ€œmengeluarkan jumlah tertentu itu sendiriโ€. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaanโ€. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).

04/05/2020

Mulia indah cantik dan suci
Tegas berwibawa penuh kharisma
Dia Khodijah wanita mulia
Istri Rosulullooh

Sungguh besar cintamu pada nabi
Bijaksana dan menyayangi
Kau korbankan yang engkau punya
Hanya tuk baginda

Chorus # # #

Khodijah..
Begitu besar pengorbanan cintamu
Membuat Nabi sangat menghormatimu
Kau istri mulia, yang dinanti syurga
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Khodijah..
Indahnya cintamu dengan nabi
Kesetiaanmu tak kan terganti
Kau cinta pertama bagi baginda
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Sungguh sedih nabi kehilanganmu
Saat kau meninggal di pangkuannya
Seketika airmatanya bercucur deras
Sedihnya baginda

Betapa nabi merindukanmu
Hingga nabi sering menyebut namamu
Keyakinanmu, sokonganmu
Dan segala perjuanganmu

Chorus # # #

Khodijah..
Begitu besar pengorbanan cintamu
Membuat nabi sangat menghormatimu
Kau istri mulia, yang dinanti syurga
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Khodijah..
Indahnya cintamu dengan nabi
Kesetiaanmu tak kan terganti
Kau cinta pertama bagi baginda
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Khodijah..
Begitu besar pengorbanan cintamu
Membuat nabi sangat menghormatimu
Kau istri mulia, yang dinanti syurga
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Khodijah..
Indahnya cintamu dengan nabi
Kesetiaanmu tak kan terganti
Kau cinta pertama, bagi baginda
Ya ummul muโ€™minin kau wanita istimewa

Ramadhan Ramadhan Kariim Bulan yang muliaRamadhan MubarakBulan yang penuh keberkahan Demikian Kaum Muslimiin memanggilmu...
23/04/2020

Ramadhan
Ramadhan Kariim
Bulan yang mulia

Ramadhan Mubarak

Bulan yang penuh keberkahan
Demikian Kaum Muslimiin memanggilmu

Besok kau datang menjelang

Sebagaimana setiap tahun kau datang

Memenuhi hati-hati para pedamba yang dipenuhi kerinduan
Tetapi

Tidak seperti tahun-tahun yang telah berlalu
Di tahun ini engkau kan datang di saat hati-hati para pedamba sedang diliputi kegalauan

Sehingga mereka tidak dapat menyambutmu dengan meriah dan gegap gempita
Tidak ada kemeriahan Nisfu Syaโ€™ban
Tidak ada kemeriahan Ziarah Tahunan
Tidak ada kemeriahan Jamaah Tadarusan

Wahai kekasihku, tidak ada maksud sedikitpun ingin mengecilkan nilai kehadiranmu.

Wahai kekasihku walaupun tidak ada kemeriahan, hati-hati para pedambamu penuh diliputi dengan cinta kepadamu dan kegembiraan akan kedatanganmu

Wahai kekasihku terimalah cinta dan kegembiraan ini

Walau hanya di dalam hati

Maafkan kami akan sederhananya pesta penyambutanmu di tahun ini

Semoga Allah Robbunal Kariim memudahkan kami untuk memanfaatkan kedatanganmu dengan baik

Semoga Allah Robbunal Kariim memudahkan kami untuk menyambutmu dengan meriah di tahun yang akan datang (Habib Ahyad Banahsan As Sakran)

14/04/2020

REJEKI SAYA DOWN..??

Jika tiba-tiba REZEKI "DOWN", ingatlah kembali akan Abdul Rahman bin Auf dengan kisah kurma busuknya.

Kata Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam, Abdul Rahman bin Auf R.A akan masuk surga terakhir karena terlalu KAYA.

Ini karena orang yang paling kaya akan dihisab paling lama.

Maka mendengar ini, Abdul Rahman bin Auf R.A pun memutar otak berfikir, bagaimana agar bisa kembali menjadi miskin lagi supaya dapat masuk syurga lebih awal.

Setelah Perang Tabuk, kurma di Madinah yang ditinggalkan sahabat menjadi busuk. Lalu harganya jatuh.
Abdul Rahman bin Auf R.A pun menjual semua hartanya, kemudian memborong semua kurma busuk milik sahabat tadi dengan harga kurma bagus dengan tujuan menolong sahabat2nya.

Semuanya bersyukur..
Alhamdulillah..

Kurma yang dikhawatirkan tidak laku, tiba-tiba laku keras! Diborong semuanya oleh Abdul Rahman bin Auf.

Sahabat gembira.
Abdul Rahman bin Auf R.A pun gembira.
Semua happy!

Sahabat lain gembira sebab semua dagangannya laku.

Abdul Rahman bin Auf r.a gembira juga sebab...
.. Jatuh MISKIN!

MasyaAllah.. Hebat.

Jatuh miskin Beliau sangat gembira...

Coba kalau kita?

Usaha goyang dikit, udah teriak tak tentu arah.

Abdul Rahman bin Auf R.A merasa sangat lega, sebab tahu akan bisa masuk surga lebih awal, sebab sudah miskin.

Namun.. Subhanallah.. Rencana Allah itu memang terbaik..

Tiba-tiba, datang utusan dari Yaman membawa berita, Raja Yaman mencari kurma busuk.

Rupa-rupanya, di Yaman sedang berjangkit wabah penyakit menular, dan obat yang bisa menyembuhkannya adalah KURMA BUSUK!!

Utusan Raja Yaman berniat memborong semua kurma Abdul Rahman bin Auf r.a dengan harga 10 kali lipat harga kurma biasa.

Allahu Akbar..

Jadi... Yang banyak memberi rezeki itu datangnya dari kurma yang bagus atau kurma yang busuk?

ALLAH Subhanahu Wataala lah yang Memberi Rezeki.

Ibroh dari kisah ini sangat special buat kita, sebab ini membuat kita harus YAKIN bahwa rezeki itu totally dari Allah.

Bukan hanya karna usaha kita itu sudah cukup bagus atau produk kita yang terbaik yang akan memberi kita omzet yang banyak.

Kadang-kadang, KEYAKINAN dalam hati kita itu yang belum cukup kuat dan bulat...

Semoga Allah meneguhkan hati kita untuk selalu yakin kepada Allah... Aamiin

Seperti keyakinan kita akan diundang Allah ke Baitullah, kalau kita yakin pasti akan Allah undang.... Kuatkan keyakinan kita Sobat, kapan Baitullah dibuka semoga kita menjadi salah satu tamu-Nya....

Aamiin!


Selamat pagi teman-teman! ๐ŸŒž๐ŸŒˆSemoga kita semua selalu diberi kesehatan & dijauhkan dari segala jenis penyakit ya. Aamiin ...
08/04/2020

Selamat pagi teman-teman! ๐ŸŒž๐ŸŒˆ
Semoga kita semua selalu diberi kesehatan & dijauhkan dari segala jenis penyakit ya. Aamiin ya rabb

Order atau mau tanya tanya dulu langsung click ya http://wa.me/6287782112709

Subhanallah cantik banget ya ukhti motif batik mega mendung yang satu ini, looks so stunning, Ukhti sudah punya koleksi ...
07/04/2020

Subhanallah cantik banget ya ukhti motif batik mega mendung yang satu ini, looks so stunning, Ukhti sudah punya koleksi yang satu ini? jangan sampai kehabisan ya ukhti karna stock yang satu ini cepat habis lho ukh
In Frame Mega Mendung Grey
๐Ÿ’ Bahan Viscose (dingin, lembut, tidak menerawang)
๐Ÿ’ All size fit to XL

Info Pemesanan :
https://wa.me/6287782112709

โ€œKekayaan yang sering kita abaikan dan dibuang-buang ialah waktu. Kita tidak menghargainya, sehingga banyak ditukar deng...
07/04/2020

โ€œKekayaan yang sering kita abaikan dan dibuang-buang ialah waktu. Kita tidak menghargainya, sehingga banyak ditukar dengan harga yang murahโ€
Btw mukena cantik ini dari motif nya lucuu dan bahannya adeemm bangettt. Mudah banget dibawa kemana2 karena Enteng dan tidak menerawang ๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ.
Order atau mau tanya tanya dulu langsung click ya http://wa.me/6287782112709

Address

Jalan Rw. Mulya No. 7 Rt. 02 Rw. 01
Bekasi
17158

Opening Hours

Monday 09:00 - 21:00
Tuesday 09:00 - 21:00
Wednesday 09:00 - 21:00
Thursday 09:00 - 21:00
Friday 09:00 - 21:00
Saturday 09:00 - 21:00
Sunday 09:00 - 21:00

Telephone

+6281230052104

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mukena Azkia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mukena Azkia:

Share