18/12/2020
Tim Penasehat Hukum tadi siang sekitar pukul 13.00 wita menyerahkan surat Kontra Memori Banding sebagai jawaban atas memori banding yang dilakukan oleh Penuntut Umum dari .ri
Memori Banding Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan:
1. Putusan Majelis Hakim terlalu ringan dan kurang memenuhi keadilan khususnya dokter selutuh Indonesia anggota IDI. Dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat kpd lembaga peradilan.
2. Minta Hakim Banding agar mempertimbangkan kembali hal yg memberatkan terdakwa yakni perbuatan JRX diangap berpotrnsi membuat keonaran dan kegaduhan, serta JRX pernah walk out.
3. JPU berpendapat tuntutannya sudah sesuai dgn rasa keadilan pada masyarakat dan dapat memberi korektif untuk menjadikan JRX org yg baik dan berguna
Atas memori tersebut, Kami menjwab pada pokoknya sebagai berikut:
1. Hukuman thdp JRX meski kurang dr 2/3 sudah sangat berat krn berdasarkan fakta2 persidangan seharusnya JRX bebas dr dakwaan atau bebas dr segala tuntutan hukum.
JRX tidak melakukan hate speech krn sejatinya pernyataannya adalah kritik dan postingan 13 juni dgn 15 juni tdk memenuhi kualifikasi sbg perbuatan berlanjut.
2. Tidak memenuhi rasa keadilan seluruh dokter? JPU main klaim dan penuh asumsi krn argumennya tdk berdasar persidangan. Jg bukan hasil survey persepsi publik.
3. Timbul kecemburuan sosial? Justru tuntutan JPU yg tinggi kepada JRX yg menimbulkan kecembuaruan dan ketidakpercayaan publik pada lembaga peradilan. Bandingkan dgn kasus suap menyuap kasus penghapusan red notice yg hanya dituntut 2 tahun padahal itu kan perbuatannya merusak sistem hukum? Malah melibatkan petinggi lembaga penegak hukum.
Hayo tindakan siapa yang menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga peradilan?
4. Oh ya kalo ttg walk out, itu kn sudah dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim, trus ngapain diajukan lg? Masak didouble?
5. JRX itu banyak gunanya kalo dia dibebaskan daripada dibui. Dari sudah baik dan berguna serta mampu hidup bermasuarakat.
Kira-kira demikian ringkasan kontra memori banding Kami. Selanjutnya marinkita tunggu putusan Hakim Banding.